Hard News

Pengoplos Gas Elpiji di Solo Berhasil Disikat Polisi

Hukum dan Kriminal

18 Juli 2019 08:22 WIB

Barang bukti tabung gas elpiji diamankan Polisi.

SOLO, solotrust.com - Dimas Kurnia Wicaksono (28), warga Wonosaren, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Surakarta pada Senin (15/7/2019) lalu.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Polisi Sampai Gali Kubur Korban



Tersangka diciduk aparat kepolisian lantaran telah melakukan tindakan melawan hukum, terkait penyalahgunaan minyak dan gas bersubsidi, sehingga merugikan masyarakat. Berdasar hasil penyelidikan Polisi, tersangka terbukti melakukan pengoplosan ratusan gas elpiji ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 Kg.

Kejadian itu diungkap Satreskrim Polresta Surakarta atas informasi terkait adanya pangkalan pengoplosan gas elpiji yang berada di Kampung Randusari, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Aparat kepolisian yang segera terjun ke lokasi pun mendapati aktifitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut. Pelaku beserta barang bukti lantas diamankan ke Polresta Surakarta dan diproses lebih lanjut.

"Terkait kasus ini, kemarin kami telah mengamankan tersangka yang sekaligus pemilik, beserta tujuh karyawan lainnya. Kami menyita ratusan tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, yang siap dipindahkan ke tabung gas berukuran 12 kg. Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga bulan," terang Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/7/2019).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 61 tabung gas elpiji berukuran 12 Kg berwarna biru, 1 tabung gas elpiji berukuran 12 Kg bright berwarna merah muda dan 13 tabung gas elpiji berukuran 5,5 Kg. Selain itu, polisi juga mengamankan 14 set selang beserta regulator, timbangan portabel elektronik scale berwarna hitam beserta tali tambang plastik berwarna hijau, 1 buah obeng, 295 buah tutup segel tabung gas elpiji 12 Kg dan setengah karung plastik beras ukuran premium yang berisi tutup segel tabung gas ukuran 3 Kg berwarna warna merah muda. Barang bukti lain berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi AD 1918 QV dan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih bernomor polisi AD 1798 UV juga turut diamankan petugas.

Terkait kasus itu, Kapolresta Surakarta akan terus melakukan pengembangan. Menurutnya, tindakan tersangka sudah merugikan negara serta masyarakat karena mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Surakarta.

"Sementara masih kami kembangkan kearah tersangka yang lain. Mengingat perbuatan tersangka ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Sehingga menyebabkan adanya kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kota Surakarta. Oplosan gas elpiji tersebut sebagian dijual oleh tersangka di tokonya, sebagian lagi diedarkan ke masyarakat," imbuh Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Kapolresta Surakarta juga mengharapkan tidak terulangnya kasus serupa di wilayah Solo Raya.

"Harapan kita, kejadian ini tidak terulang lagi di Kota Surakarta maupun tempat lain di wilayah Solo Raya. Mengingat gas elpiji bersubsidi ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan sehari - hari," tandasnya.

(wd)