Hard News

Terpidana Kasus Penipuan Investasi Emas Tenggak Cairan Pembersih Porselen

Hukum dan Kriminal

16 Juli 2019 10:01 WIB

Ilustrasi. (dok. pixabay)

SOLO, solotrust.com- Yusak Sie Haryanto (42), terpidana kasus penipuan dan penggelapan investasi emas bodong, tewas setelah menenggak cairan pembersih porselen.

Baca juga: 40 WNA Sindikat Penipuan Internasional Dibekuk



Sebelumnya, Yusak, warga Jebres, Surakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2,5 tahun itu, ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta pada 11 Desember 2017 lalu, di wilayah Prambanan, Klaten, karena kasus penipuan dan penggelapan investasi emas bodong.

Terpidana itu berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih porselen, di dalam kamar mandi blok tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Surakarta, Senin (15/7/2019).

Peristiwa tersebut terungkap saat salah seorang tahanan rutan mengetahui tindakan nekat pelaku dan melaporkannya ke petugas rutan. Yusak masih sempat mendapat pertolongan dan dirawat di klinik rutan setempat, sebelum ia dilarikan ke RSUD Dr. Muwardi Surakarta. Namun akhirnya nyawa pelaku pun tak dapat diselamatkan dan meninggal di rumah sakit tersebut.

“Kami telah memberikan pertolongan, tapi yang bersangkutan tidak tertolong dan akhirnya meninggal,” terang Kepala Pengamanan Rutan, Andi Rahmanto kepada wartawan.

Menurut Andi Rahmanto, peristiwa ini merupakan yang kali pertama terjadi di Rutan Kelas I A Surakarta. Terkait peristiwa itu, saat ini pihak rutan telah berkoordinasi dengan Polresta Surakarta. Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana dan juga tahanan Polresta Surakarta.

Baca juga: Hati-Hati, Penipuan Modus Iming-Iming Jadi PNS Masih Marak

“Dari data yang kami miliki, Yusak ini telah vonis untuk kasus penipuannya. Namun, dia dijerat kasus yang lain, sehingga masih harus menjalani sidang lanjutan,” papar Andi. (Kc)

(wd)