SEMARANG, solotrust.com- sebanyak 40 warga negara China dan Taiwan di tangkap petugas Imigrasi di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro Kota Semarang pada 18 April lalu. Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 12 warga Taiwan dan 28 warga China ini merupakan anggota sindikat penipuan internasional.
Ke- 40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di rumah detensi Imigrasi Semarang.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan, dari 40 WNA, 12 orang merupakan warga Taiwan dan 11 di antaranya adalah buronan Interpol.
Sebelas buronan ini melakukan penipuan kepada korban di China dan Taiwan melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri untuk menghasilkan uang. Mereka juga melakukan hal itu di Jepang kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa.
Pihak Imigrasi mulai curiga karena banyak WNA China dan Taiwan yang usianya muda datang ke Semarang. Penelusuran dilakukan hingga kecurigaan mengerucut pada rumah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA sejak sebulan terakhir.
Dari segi dokumen Imigrasi mereka melakukan berbagai pelanggaran terkait paspor dan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
“Mereka itu melanggar ragulasi Imigrasi terkait keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan keimigrasian yang diberikan pada saat mereka memasuki wilayah Indonesia.” Ujar Ramli, Senin (22/4).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, modus yang di lakukan yaitu menggunakan sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi target.
“Dihubungi dengan menggunakan fasilitas Voice Over Internet Protocol dan Skype.” Jelas Agus.
40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa telepon, HP, laptop dan lain-lainya yang digunakan untuk melakukan kejahatan disita oleh petugas. (vita)
(wd)