Hard News

Mediasi Pilkades Ditunda 10 Hari, Warga Desa Butuh Kecewa

Jateng & DIY

09 Juli 2019 17:29 WIB

Para pendemo saat di kantor Kecamatan Mojosongo Boyolali.


BOYOLALI, solotrust.com- Setelah melakukan mediasi sekitar 30 menit, massa dari Desa Dukuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah lima orang perwakilan dari Desa Butuh tersebut memberikan keterangan terkait hasil mediasi.



Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan Mojosongo Tolak Hasil Pilkades

Meskipun mereka awalnya sempat memprotes hasil mediasi dengan pihak kecamatan yang ditunda selama 10 hari. Mereka menginginkan penghitungan ulang satu kotak hasil pilkades dipercepat.

"Kelamaan, kenapa harus 10 hari. Dua hari atau satu minggu saja," ujar para aksi pilkades di depan  kantor Kecamatan Mojosongo, Selasa (8/7/2019).

Marhudi, selaku koordinator aksi dari Desa Butuh meminta proses pilkades segera diselesaikan. Selama ini warga Desa Butuh memiliki dua opsi, pertama yaitu hitung manual dari hasil print out pilkades kemarin, yang kedua kalau dimungkinkan pemilihan ulang secara manual. Sebab, sebelumnya warga sudah mengajukan petisi atas keberatan pilkades secara e-voting.

"Sebelum pelaksaan pilkades warga sempat mengajukan petisi atas keberatan dengan e-voting, tapi tidak ditanggapi. Sebab secara SDM sebenarnya belum paham tentang pemilihan dengan e- voting tersebut," kata dia kepada solotrust.com, Selasa (8/7/2019) di kantor kecamatan Mojosongo.

Menurutnya, apabila diadakan pilkades secara e-voting seharusnya diadakan sosialisasi dengan maksimal, sehingga warga paham betul dengan pilkades e-voting tersebut.

"Memang ada sosialisasi tapi tidak sampai kelapisan ke bawah. Sosialisasi hanya satu kali dilaksanakan di gedung serba guna. Waktu itu perwakilan per RT 15 orang. Saat pilkades saja, peralatan e-voting belum maksimal, waktu itu printer sempat mengalami kerusakan," ujar dia.

Terkait hal ini, Camat Mojosongo Eko Nugroho mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten. Hasil mediasi tersebut, akan ditunda 10 hari dari sekarang.

Baca juga: Pengumuman Sore Ini, 168.742 Peserta Dinyatakan Lulus SBMPTN 2019

"10 hari ini, dua hari kalau ada keberatan dari panitia tingkat desa untuk menjawab. Hak jawab ini batasanya sampai tiga hari. Dan kami pihak kecamatan juga harus koordinasi dari pihak kabupaten. Sebenarnya, aturannya itu 30 hari penyelesaian ini. Namun, 30 hari pihak warga tidak setuju, ya udah 10 hari," pungkasnya. (Jaka)

(wd)