Hard News

Malangnya Suyadi, Dapat Uang Palsu dari Setoran Piutang Malah Ditangkap Polisi

Jateng & DIY

02 Maret 2019 12:02 WIB

Tersangka Suyadi (tiga dari kiri) saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo. (solotrust-nas)

SUKOHARJO, solotrust.com – Sungguh malang nasib Suyadi, warga Pucangan, Kartasura. Diketahui menyimpan uang palsu, warga asli Jepara itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka diamankan Polres Sukoharjo karena menyimpan 60 lembar uang Rp100 ribu yang diduga palsu.
Dari gelar tersangka dan barang bukti yang berlangsung Kamis (28/2/2019), peristiwa ini bermula saat Suyadi mempunyai piutang kepada Iskandar, warga Bangsri Jepara senilai Rp50 juta.



Belum bisa mengembalikan keseluruhan, Iskandar kemudian menyerahkan uang Rp6 juta. Namun saat Suyadi menyetorkan uang tersebut melalui ATM,  uang tersebut ditolak alias tidak bisa terkirim.

Mengetahui uang itu palsu, Suyadi bermaksud mencari Iskandar untuk mengembalikannya. Sayangnya saat digelar pemeriksaan razia dari Polres Sukoharjo, Suyadi kedapatan membawa uang palsu tersebut sehingga ia pun diamankan petugas.

“Karena yang bersangkutan tahu bahwa itu uang palsu tapi tetap masih dimiliki, itu masuk dalam kategori pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Sementara petugas dari Bank Indonesia mengimbau jika menemukan uang palsu lansung menyerahkan langsung ke Bank Indonesia. Jika terbukti asli uang tersebut asli akan dikembalikan namun jika ternyata palsu akan diserahkan kepada pihak berwajib.

“Kalau teman-teman dekati dengan istilah 3D, ini pasti selesai (bisa diamati, red),”kata  Ketua Kepala Tim Sppurla Kantor Perwakilan BI Solo Bakti Artanta. (nas)

(way)