Hard News

Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Miliki Hak Setara dengan PNS, Namun..

Hard News

02 Desember 2018 11:03 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan hak yang didapat guru honorer jika diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu ia sampaikan saat puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Pakansari, Bogor, Sabtu (1/12/2018).

Menurutnya, guru yang telah diangkat menjadi PPPK memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan itu diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS yakni 35 tahun.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga berjanji bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi para guru. “Bapak/Ibu Guru, percayakan ini kepada kami. Tetapi kalau memang ada yang salah tolong saya diingatkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerangkan bahwa guru PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan guru PNS. Guru PPPK akan mendapatkan gaji UMR sesuai daerah, juga beberapa tunjangan layaknya PNS.

“Hak keuangan PPPK sama dengan CPNS hanya saja PPPK tidak diberikan pensiun,” jelasnya.

Namun untuk tunjangan pensiun, pihaknya memberikan alternatif yakni dengan mengikuti program pensiun dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dengan gaji tiap bulan dipotong. Menurutnya, Taspen siap mengelola dana pensiun bagi PPPK .

(way)