Hard News

Terapi Pijat Plus Kian Meresahkan, Waspadai Modusnya!

Hard News

23 September 2018 13:03 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Dalam satu pekan di September setidaknya ada lima anak korban yang akan dan diduga sudah dieksploitasi secara seksual melalui motif terapis pijat plus.

Pertama, pada Rabu (13/09/2018) penggagalan calon terapis pijat plus hendak diterbangkan ke Bali. Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan tiga anak di bawah umur. Kasus berikutnya berhasil diungkap Polresta Surabaya pada Kamis (14/09/2018), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian mengamankan dua remaja di bawah umur. Mereka diduga dieksploitasi sepasang pasangan suami istri (Pasutri) berkedok terapis pijat.



Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, mengatakan modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai masyarakat. Pihaknya pun meminta perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku.

“Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan di tempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri karena ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya menanggapi masalah itu, dilansir dari laman resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kpai.go.id, Minggu (23/09/2018).

Selain itu, Ai Maryati Solihah mengimbau masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.

“Jangan mudah percaya pada ajakan, apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi. Perlu cek dan ricek serta konsultasi dengan keluarga, bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dulu,” tutur dia.

KPAI berharap para remaja mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa survivor (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya keterampilan kerja, bisa kembali pada keluarga dan masyarakat, serta menjauhi orang yang sudah menjerumuskannya.

Sementara pelaku yang menyasar anak diharapkan dapat dikenai UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak, selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.

(and)