Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dan pemerintah kota (Pemkot) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kamis (09/11/2023). (Foto: Dok. Istimewa)
SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dan pemerintah kota (Pemkot) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kamis (09/11/2023).
Hibah keuangan ini untuk penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024 ditandatangani bersama Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kegiatan berlangsung di lobi wali kota Semarang, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Semarang dan stakeholder kepemiluan lainnya yang turut hadir.
Sebagai informasi, NPHD disalurkan pemerintah Kota Semarang kepada Bawaslu setempat sebesar Rp17.183.927.000.
Penyaluran dana hibah berlangsung dalam dua tahap, yakni penyaluran tahap satu dengan rincian Bawaslu menerima Rp6.873.570.800 atau sebesar 40 persen. Sementara penyaluran dana hibah tahap dua sebesar Rp10.310.356.200 atau 60 persen.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan jika penandatanganan NPHD ini adalah realisasi komitmen dari pemerintah Kota Semarang dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang yang akan dilaksanakan serentak secara nasional pada 2024.
“Melalui pemberian dana hibah ini saya berharap seluruh tugas Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 dapat terlaksana dengan lancar tanpa adanya hambatan berarti,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan dana hibah ini harus dipergunakan secara transparan dan didukung administrasi tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan anggaran ini sudah dibahas dan disesuaikan kebutuhan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 367 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah untuk Pilkada.
"Total hibah yang disalurkan ke Bawaslu Kota Semarang, yakni sebesar kurang lebih Rp17 miliar dan ini kita rasa cukup sesuai dengan kebutuhan tahapan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) nantinya," imbuh dia.
Arief Rahman juga berterima kasih dan mengapresiasi dukungan penuh anggaran pilkada dari pemerintah Kota Semarang.
"Setiap satu rupiah yang kami terima akan kami pertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. Semua ini akan dipergunakan dalam setiap tahapan pengawasan agar terwujud pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024 yang jurdil, luber, lancar, dan damai," pungkas Arief Rahman.
