Kasus dugaan penggelapan dana nasabah menyeret Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, Amelia Yuliarto (AY), akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/06/2026)
YOGYAKARTA, solotrust.com – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah menyeret Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, Amelia Yuliarto (AY), akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/06/2026). Sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri langsung terdakwa didampingi tim penasihat hukum.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Amelia Yuliarto melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku tak dapat menarik dana simpanan mereka sejak 2020 silam. Para korban diketahui telah menyetorkan dana ke koperasi tersebut sejak 2017 dan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, berdasarkan laporan sebelumnya, total kerugian nasabah Kospin PAM dan Kospin PAS diperkirakan mencapai angka jauh lebih besar hingga miliaran rupiah.
Penasihat hukum korban, Setyo Hadi Gunawan, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada lembaga peradilan. Ia berharap proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan putusan berkeadilan bagi para korban.
"Saya sebagai penasihat hukum korban menyerahkan semua proses ini pada lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara ini," kata Setyo Hadi Gumawan, seusai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan sejak awal pihaknya telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, ia menyayangkan perkara ini kerap dikaitkan dengan kasus serupa melibatkan ibu terdakwa, GSS.
Diketahui, GSS merupakan ibu kandung Amelia Yuliarto saat ini tengah menjalani pidana penjara dalam perkara serupa. GSS sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kospin PAS Yogyakarta dan telah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Perbankan terkait pengelolaan dana nasabah. Kendati para korban menilai kedua perkara saling berkaitan, pihak kuasa hukum terdakwa membantah anggapan tersebut.
"Kasus ibunya itu beda. Itu sudah urusan ibunya, dong. Jangan seret-seret anaknya. Kami berharap perkara dugaan penggelapan dana nasabah ini akan lebih baik diselesaikan di luar persidangan," pungkas Achiel Suyanto.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk mendalami pokok perkara dan mendengarkan tahapan pembuktian dari para pihak.
