Perwakilan Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika Dian Prasetya [tengah] dan tim usai membacakan surat pernyataan pengunduran diri di persidangan, Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023)
SOLO, solotrust.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023). Saat sidang dimulai, tim penasihat hukum Bambang Tri tiba-tiba menyatakan mundur sebagai pembela.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun terpaksa mundur berjam-jam dan baru dimulai pukul 13.15 WIB.
Saat sidang dimulai tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono menyatakan mundur. Hal ini disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika Dian Prasetya membacakan pernyataan pengunduran dirinya di dalam sidang.
"Dalam konfirmasinya terdakwa sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari kami. Kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai tim penasihat hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," katanya.
Setelah pernyataan pengunduran diri ini dibacakan, tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono kemudian keluar dari ruang sidang. Saat dimintai konfirmasinya, Andhika Dian Prasetya menjelaskan, salah satu dari tim kuasa hukum bernama Zaenal Mustofa dipecat.
"Dipecat oleh Bambang Tri karena Bambang Tri merasa di sini adalah bos," ungkapnya.
Menurut Andhika Dian Prasetya, mereka selama ini melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri karena untuk memenuhi kewajiban sebagai advokat.
"Kami melakukan probono, jadi kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, secara gratis, dan tidak dibayar," katanya.
Andhika Dian Prasetya menyatakan dasar pengunduran diri ini tidak berkaitan dengan alasan ketersinggungan. Salah satu tim dipecat, seluruh penasihat hukum akhirnya mundur.
"Salah satu tim kami dipecat, jadi kami semua mundur, (total) 13 pengacara," ucapnya.
Berdasarkan alasan diterimanya, pemecatan Zainal Mustofa sebagai kuasa hukum dianggap tidak bekerja maksimal.
"Mungkin kami sudah komunikasi dan lain sebagainya. Kami juga berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi, berusaha untuk menghadirkan bukti, dan lain sebagainya, tapi komunikasi kurang diterima oleh Bambang Tri," bebernya.
Pengunduran diri ini juga dilakukan tim kuasa hukum dari Jakarta, namun mereka masih menjadi tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Bambang Tri usai sidang, ia enggan memberikan tanggapan. Saat keluar dari ruang sidang, dirinya langsung menuju ruang tahanan.
"No comment," singkatnya. (riz)
