Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas NIC Tim I Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 karung berisi 325 kilogram narkotika, diduga berjenis metamphetamine. (Foto: old.beacukai.go.id)
LHOKSEUMAWE, solotrust.com - Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas NIC Tim I Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 karung berisi 325 kilogram narkotika, diduga berjenis metamphetamine di Desa Mesjid Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Selasa (23/06/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis Satuan Tugas NIC Tim I Mabes Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Hasil analisis mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika dari Tailan menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi kapal yang menjadi target diperkirakan akan bersandar di kawasan Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan membagi personel menjadi tim laut dan tim darat untuk mengoptimalkan operasi penindakan.
Tim laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 berangkat melakukan patroli menuju sektor Jambo Aye sejak pukul 15.00 WIB. Sementara itu, tim darat melakukan pengawasan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang.
Sekira pukul 19.30 WIB, tim darat memperoleh informasi kapal target telah bersandar di lokasi yang dipantau. Tak lama kemudian, pada pukul 19.50 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah mobil SUV berwarna hitam bernomor polisi BK 19## ACH diduga digunakan untuk mengangkut narkotika dari lokasi pendaratan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, M Rizki Baidillah, menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 karung diduga berisi narkotika jenis metamphetamine dengan berat 325 kilogram.
“Tim juga mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial J yang diduga berperan sebagai kurir laut dan Z sebagai kurir darat,” sambungnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI, old.beacukai.go.id, Selasa (30/06/2026).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan proses administrasi dan serah terima kepada Satuan Tugas NIC Bareskrim Polri. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan terlibat dalam penyelundupan tersebut.
M Rizki Baidillah juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis intelijen yang ditindaklanjuti melalui operasi bersama di lapangan, baik di darat maupun di laut.
"Pola operasi ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jalur laut hingga titik pendaratan dan distribusi di darat, sehingga barang bukti dan para pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Terpisah, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menghadapi ancaman penyelundupan narkotika lintas negara.
"Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama, pertukaran informasi, serta operasi terpadu dengan aparat penegak hukum untuk menutup setiap celah masuknya narkotika ke Indonesia," ujarnya.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi community protector, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
