Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dan jajaran menunjukkan barang bukti tindak kejahatan di mapolres setempat, Rabu (23/04/2025)

BOYOLALI, solotrust.com - Anggota Polres Boyolali menangkap Winarno, seorang pria pedagang bakso dan mi ayam dari Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali. Pria 38 tahun itu ditangkap Jumat (18/04/2025) sekira pukul 19.00 WIB lantaran telah menjual pil koplo. 
 
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan pelaku ditangkap di warungnya dengan barang bukti 50 butir tablet warna putih berlogo Y, diduga mengandung Trihexyphenidyl atau pil koplo.
 
“Pil koplo dibeli W seharga Rp35 ribu per sepuluh butir, dijual Rp70 ribu per sepuluh butir. Dia untung seratus persen,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).
 
Sementara terkait dari mana pelaku mendapatkan pil koplo masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian. Winarto sendiri mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang dengan inisial A.
 
“Tidak menutup kemungkinan jaringan ini tidak hanya berada di satu warung bakso. Kemungkinan ada di tempat lain juga, masih kami dalami," tambah AKBP Rosyid Hartanto.
 
Kapolres mengingatkan efek penggunaan pil koplo, yakni tahan melek atau tidak tidur, doping, menimbulkan rasa kebal, hingga kebas. Barang haram ini membuat pemakai tahan begadang hingga pagi lalu akhirnya melakukan tindak pidana kriminalitas.
 
“Siapa pun bisa beli, bahkan menurut informasi anak-anak juga bisa membeli pil tersebut,” ucap dia.
 
Atas perbuatannya, Winarto disangkakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengatakan Winarto berjualan pil koplo karena alasan ekonomi.
 
“Pak Winarto ini merasa hasil jualan mi ayam dan bakso masih kurang. Akhirnya ia beli pil koplo Rp35 ribu lalu dijual Rp70 ribu per sepuluh butir. Pil itu dijualnya di warung mi ayam dan bakso,” ungkap AKP Sugihantoro.
 
“Sebelumnya dia baru tiga kali dititipi untuk dijual kembali di warung baksonya. Pembeli diarahkan ke warung baksonya. Pengakuan tersangka baru 20 butir, tapi masih kami dalami,” imbuhnya.
 
Menurut pengakuan Winarto, penjualan dengan paket atau kemasan berisi sepuluh butir dilakukan secara acak, bahkan anak-anak juga sempat membeli. 
 
“Alasannya karena tergiur keuntungan.  Ada kode khusus untuk pembeli di warung bakso dan mi ayam plus plus miliknya bagi yang menginginkan pil koplo,'' pungkasnya. 
 
Masyarakat yang memiliki informasi soal narkoba dapat melapor melalui call center pusat 110 atau Si Boba di nomor +62 823-2694-8383. Laporan soal narkoba ini akan ditindaklanjuti tanpa harus membuat laporan resmi. (jaka)