Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti pengamanan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebagai tindakan yang semestinya dapat dilakukan lebih cepat pascapenetapan tersangka pada 28 April 2026. (Foto: kemenpppa.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti pengamanan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebagai tindakan yang semestinya dapat dilakukan lebih cepat pascapenetapan tersangka pada 28 April 2026. 
 
Sebelumnya, tersangka diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berupaya melarikan diri ke luar daerah. Menteri PPPA mendorong polisi segera menahan tersangka dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah hilangnya barang bukti, memastikan penanganan perkara berjalan optimal, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban dan saksi.
 
“Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Pati yang telah mengamankan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri," kata Arifah Fauzi, dilansir dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemenpppa.go.id, Jumat (08/05/2026).
 
"Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban,” lanjutnya.
 
Menteri PPPA menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam relasi pengasuhan dan pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, namun juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilaksanakan secara tegas dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
 
Rekomendasi Kementerian Agama berupa larangan penerimaan santri baru, penonaktifan dan pengeluaran pendiri pondok pesantren dari yayasan, serta saat ini dalam prosespencabutan izin operasional pondok pesantren, menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam perkara ini untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus. 
 
"Saat ini, para santri telah kembali ke rumah masing-masing dan mengikuti pembelajaran secara daring. Sebagian santri siswa kelas enam SD yang sedang ujian nasional dititipkan sementara di kediaman sejumlah ustazah," beber Arifah Fauzi.
 
Ditambahkan, langkah selanjutnya memberikan akses para santri untuk pindah ke pondok pesantren lainnya. Pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, tentunya tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 
 
Karena itu, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Dalam waktu dekat, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Pati dan Jateng serta Kemenag akan melakukan penjangkauan kepada para santri untuk diberikan dukungan psikososial sebagai langkah pencegahan sekunder. 
 
"Adapun pendampingan pada korban dan saksi akan terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, terutama LPSK,” kata Arifah Fauzi.
 
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Oleh karena itu, penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum, memberikan keadilan bagi korban, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku.
 
Pasal 15 ayat huruf b dan g UU TPKS, tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana ini juga dapat diperberat dengan penambahan sepertiga apabila tindak pidana dilakukan terhadap anak.
 
Menteri PPPA mendorong pemenuhan hak-hak korban dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan selama proses hukum, hingga akses layanan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
 
“Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan secara optimal serta berkelanjutan. Kami juga berkomitmen mendorong terciptanya lingkungan pondok pesantren aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai ruang belajar yang melindungi anak-anak Indonesia,” tutup Arifah Fauzi.