Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani

SEMARANG, solotrust.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang memberikan perhatian serius terhadap penundaan pengumuman tiga besar calon sekretaris daerah (Sekda) Kota Semarang yang semula dijadwalkan Jumat, 17 April 2026.
 
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan proses pengisian jabatan sekda merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan daerah, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan penjabat (Pj) sekretaris daerah dibatasi paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama. Dengan pelantikan pj sekda pada 8 Juli 2025, secara normatif masa jabatan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah perpanjangan maksimal.
 
Sehubungan dengan hal itu, Komisi A menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam keberlanjutan jabatan pj sekda agar tak menimbulkan potensi pelanggaran regulasi maupun kekosongan kepemimpinan birokrasi.
 
Di lain sisi, Komisi A memahami proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama saat ini juga mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan teknis dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, apabila terdapat penyesuaian atau penundaan harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
 
“Penundaan ini harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Hal terpenting, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi,” kata Ali Umar Dhani.
 
Atas penundaan itu, Komisi A DPRD Kota Semarang meminta penjelasan resmi dari pemerintah Kota Semarang dan BKPP terkait alasan penundaan pengumuman tiga besar calon sekda.
 
Selain itu, Ali Umar Dhani menambahkan, dewan kota mendorong percepatan proses seleksi sekda definitif secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit. Selain itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi guna menghindari potensi cacat hukum dalam pengisian jabatan strategis.
 
“Kami mengambil sikap agar dalam prosesnya melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan,” ucapnya.
 
Lebih jauh, Ali Umar Dhani menegaskan, mewakili Komisi A dirinya berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga kepastian kepemimpinan birokrasi di Kota Semarang tetap terjaga dan pelayanan publik tak terganggu.