Ardi Santoso, Sp.A, M.Kes, dokter anak dan humanitarian
SOLO, solotrust.com - Ardi Santoso, Sp.A, M.Kes, dokter anak dan humanitarian, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak 12 tahun, diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya dalam lingkup rumah tangga.
Menurut Ardi Santoso, peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan alarm serius bahwa sistem perlindungan anak belum cukup kuat.
Jika dugaan kekerasan hingga menyebabkan kematian ini terbukti secara hukum, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan tersebut dapat dijerat sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bahkan pembunuhan, dengan pemberatan karena korban adalah anak dalam relasi pengasuhan. Ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan regulasi kekerasan dalam rumah tangga juga dapat berlaku.
“Anak memiliki hak hidup dan hak aman yang dijamin konstitusi. Ketika kekerasan terjadi di rumah, ruang yang seharusnya paling aman, maka negara dan masyarakat tidak boleh diam,” kata Ardi Santoso.
“Sebagai dokter anak dan humanitarian, saya menegaskan kekerasan pada anak selalu meninggalkan dampak serius, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Banyak anak menderita dalam diam karena lingkungan menganggapnya ‘urusan privat’,” imbuhnya.
Berkaca dari kasus ini, Ardi Santoso, menyatakan sudah saatnya semua pihak berbenah secara konkret. Adapun langkah yang harus dilakukan, yakni memperkuat deteksi dini kekerasan anak
Sekolah, tenaga kesehatan, dan RT/RW perlu dilatih mengenali tanda kekerasan fisik maupun perubahan perilaku anak.
Selain itu perlu mempermudah dan melindungi mekanisme pelaporan. Pelapor harus merasa aman, tidak diintimidasi, dan tidak distigma.
“Integrasi data dan respons cepat juga dibutuhkan. Kasus kekerasan anak harus ditangani lintas sektor, mulai dari kesehatan, sosial, pendidikan, hingga aparat hukum,” sebut Ardi Santoso.
Tak kalah pentingnya, tambah Ardi Santoso, perlu edukasi publik bahwa kekerasan anak bukan urusan privat. Hak hidup anak tak bisa dinegosiasikan atas nama ‘keluarga’.
“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Perlindungan anak bukan slogan. Itu kewajiban negara dan tanggung jawab moral kita bersama,” tukas Ardi Santoso.
