Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menerima kunjungan perwakilan Polrestabes Surakarta di ruang kerjanya, Kamis (27/04/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menerima kunjungan perwakilan Polresta Surakarta di ruang kerjanya, Kamis (27/04/2024).
 
Kedatangan aparat penegak hukum ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait rencana pemanggilan salah satu notaris di Kota Surakarta.
 
Dalam hal ini, Nur Ichwan memangku peran sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah.
 
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. 
 
MKN adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris. Selain itu juga berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
 
Dalam hal ini atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
 
Berdasarkan regulasi itu, ketika ada aparat penegak hukum ingin melakukan pemanggilan terhadap seorang notaris untuk kepentingan penyidikan harus mendapatkan persetujuan dari MKN.
 
Berdasarkan Permenkumham itu pula, MKNW mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. 
 
Selain itu juga memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. 
 
Dalam melaksanakan tugas MKNW mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya
 
Pada kesempatan itu pula, Nur Ichwan didampingi Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, menyampaikan perlunya komunikasi antara APH dan MKNW perihal pemanggilan notaris atau permintaan fotokopi minuta akta.