Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk, Kabupaten Boyolali

BOYOLALI, solotrust.com – Kejanggalan terjadi di Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk, Kabupaten Boyolali. Sejumlah pengurus dan karyawan disebut menerima surat keputusan (SK), ditandatangani Ketua Koperasi, Kuncoro, meski yang bersangkutan telah meninggal dunia sebulan sebelumnya.
 
Informasi dihimpun menyebutkan, semasa hidupnya Kuncoro tak pernah menerbitkan SK pengangkatan bagi pengurus maupun karyawan KUD. Namun, setelah ia meninggal, justru muncul SK yang diberikan kepada seluruh pengurus dan karyawan.
 
Agar terlihat sah, dokumen tersebut ditanggali mundur sesuai dengan waktu awal masuknya pengurus dan karyawan. Dalam SK, tercantum tanda tangan Kuncoro sebagai ketua dan Suyatna sebagai sekretaris.
 
“Padahal, pak Kuncoro meninggal dunia pada 14 Agustus 2025,” kata salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/04/2026).
 
Sumber tersebut juga mengaku mengalami tekanan sejak pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang turut membahas pemilihan ketua KUD.
 
“Saya sering diteror, bahkan sampai tengah malam. Telepon bunyi, tapi saat diangkat langsung dimatikan,” ungkapnya.
 
Ia juga mengaku sempat menerima pesan melalui WhatsApp yang memintanya ikut mengurusi KUD, meski memilih tak terlibat.
 
Sementara itu, Suyatna yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua KUD Musuk membenarkan SK tersebut dibuat setelah Kuncoro meninggal dunia. Ia menyebut tanda tangan dalam dokumen merupakan hasil pemindaian (scan). 
 
Menurut Suyatna, pembuatan SK dilakukan setelah adanya protes dari karyawan yang sebelumnya belum memiliki dokumen pengangkatan resmi.
 
“Semua karyawan akhirnya dibuatkan SK,” pungkasnya. (jaka)