Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui Inovasi Jaringan Hukum Daerah (JARKUMDA). (Foto: Dok. Istimewa)
SRAGEN, solotrust.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui Inovasi Jaringan Hukum Daerah (JARKUMDA). Inisiatif ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat proses penyusunan, pengelolaan, serta dokumentasi produk hukum daerah agar lebih tertib, terintegrasi, efektif dan efisien.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi landasan utama terbentuknya Inovasi ini.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Prijo Dwi Atmanto, menjelaskan sebelumnya terdapat sejumlah kendala dalam penyusunan dan pendokumentasian produk hukum daerah.
“Selama ini kami menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antarperangkat daerah yang belum optimal, serta sistem dokumentasi hukum belum tertata dengan baik,” ungkapnya.
Kondisi ini berdampak pada masih adanya rancangan peraturan daerah belum terselesaikan setiap tahun serta belum optimalnya publikasi produk hukum melalui sistem dokumentasi hukum daerah.
Melalui pembentukan JARKUMDA, pemerintah daerah melakukan berbagai pembaruan, mulai dari penyusunan standard operational procedure (SOP) pembentukan produk hukum daerah, pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, hingga pengembangan aplikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH).
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pembaruan aplikasi JDI Hukum sehingga masyarakat dapat memberikan saran, kritik, maupun masukan terhadap rancangan produk hukum daerah yang sedang disusun.
“Adanya JARKUMDA Sragen, proses penyusunan dan pendokumentasian produk hukum daerah menjadi lebih tertib, cepat, dan transparan,” ungkap salah satu tim pelaksana program.
Pemerintah Kabupaten Sragen menargetkan dalam jangka panjang, seluruh proses penyusunan produk hukum daerah dapat dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (SIPDeh), terintegrasi dengan sistem dokumentasi hukum, sehingga mampu meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memperkuat tertib hukum di daerah dengan semangat guyup rukun.
