Ilustrasi menara masjid (pixabay.com)

JAYAPURA, solotrust.com - Tim Enam yang dibentuk untuk ikut menyelesaikan masalah pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani menyepakati lima poin penyelesaian. Hasil kesepatakan diserahkan kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Bupati Jayapura, Papua, Senin (23/04/2018).

Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan dengan adanya lima poin kesepakatan dirumuskan tim enam, praktis polemik pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani dianggap sudah selesai. Diharapkan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran semua pihak bahwa negara ada yang mengatur dan ada ketentuannya.

“Baik umat muslim maupun umat Kristen dan tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat ini yang menjadi patokan bagi masyarakat, juga pikiran-pikiran mereka ini telah mewakili aspirasi masyarakat. Tokoh-tokoh ini telah berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menampung berbagai masukan masyarakat dan saya pikir ini sudah bagus,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Selasa (24/04/2018).

Berikut lima poin kesepakatan penyelesaian masalah Menara Masjid Al-Aqsha Sentani dibacakan Ketua Tim Enam, Pdt Alberth Yoku, S.Th di Aula Kantor Bupati:

Kelima poin ini ditandatangi Tim Enam, yakni Pdt Alberth Yoku, S.Th (ketua), DR. H. Toni Wanggai, S.Ag., MA (anggota), Drs. KH. Umar Bauw Al-Bintuni, MM (anggota), Pdt. Hosea Taudufu, S.Th (anggota), Pdt. Robbi Depondoiye, S. Th. (anggota) dan Nurdin Sanmas, SH.I (anggota).