Gebyar opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Sukoharjo.
SUKOHARJO, solotrust.com- ​Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan, serta keringanan biaya bagi para wajib pajak. Tidak hanya bebas denda, masyarakat yang taat membayar pajak juga berkesempatan meraih berbagai hadiah menarik.
Salah satu pembebasan tersebut adalah diskon PKB GAS Jateng sebesar 5 persen, yang telah berlangsung sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
​Selain diskon, Pemprov juga memberlakukan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif. Program ini berlaku mulai 21 September hingga dua 28 Desember 2026. Pemprov juga membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, meski untuk tahun berjalan tetap dikenakan tarif normal.
Guna meningkatkan kepatuhan warga, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan apresiasi berupa gebyar Samsat undian 2.
​Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut menghadirkan hadiah tambahan memalui gebyar opsen PKB dan BBNKB yang diundi pada November 2026. Program ini telah berjalan sejak november 2025 hingga 31 Oktober 2026. Dengan adanya pemberian reward ini, bisa menarik perhatian dari warga meskipun belum begitu siginifikan kenaikan kepatuhannya.
“Khusus dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, ada pemberian reward juga gebyar opsen PKB dan BBNKB yang diundi pada November 2026.” Jelas Kepala UPPD Samsat Sukoharjo, Saryninsih.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum pembebasan denda dan diskon pajak ini, sebelum masa berlaku berakhir. (nas)
