Acara forum konsultasi publik tentang administrasi kependudukan, diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar di Mabes Convention Center Karanganyar, Selasa (22/09/2026)

KARANGANYAR, solotrust.com - Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Karanganyar terus dipacu. Kendati mencatatkan kenaikan, angka aktivasi IKD di wilayah ini baru menyentuh 11,9 persen dari total sasaran yang mencapai lebih dari 300 ribu wajib KTP. 
 
Hal ini terungkap dalam acara forum konsultasi publik tentang administrasi kependudukan, diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar di Mabes Convention Center Karanganyar, Selasa (22/09/2026).
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sundoro, mengungkapkan capaian ini sebenarnya sudah mengalami peningkatan sekira lima persen dari posisi awal yang berada di angka lima hingga enam persen. Kendati demikian, angka tersebut dinilai masih perlu digenjot secara masif.
 
"Hal yang menjadi tantangan adalah kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi. Masih ada anggapan IKD belum memiliki urgensi atau kepentingan langsung bagi mereka," ungkapnya 
 
Terkait strategi jemput bola dan wajib IKD bagi ASN, Disdukcapil Karanganyar menyiapkan sejumlah langkah cepat. Salah satu fokus utamanya adalah mengintensifkan pelayanan jemput bola langsung ke tengah masyarakat hingga Desember 2026 mendatang.
 
"Pemerintah daerah juga merancang komitmen bersama lintas pemangku kepentingan. Kebijakan bupati bakal diselaraskan dengan gerakan aktivasi IKD yang dimulai dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyongsong tahun 2027," kata Sundoro 
 
Ia menambahkan, nantinya momentum persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Februari 2027 juga akan dimanfaatkan untuk mendorong percepatan aktivasi. Edukasi publik terus diperluas melalui media sosial, seiring penguatan peran petugas pelaksana, operator, verifikator, hingga agen IKD di lapangan.
 
"Meski pemanfaatan identitas digital terus didorong, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberadaan dokumen fisik. Penggunaan IKD dipastikan tidak menghapus fungsi KTP elektronik fisik yang masih tetap berlaku resmi," papar Sundoro.
 
Dalam forum yang sama, Kepala Disdukcapil Wonogiri, Herdian yang ikut jadi narasumber acara membagikan pengalamannya terkait percepatan IKD di daerahnya telah mencapai angka 58 persen. Menurutnya, IKD merupakan bagian dari dorongan pemerintah pusat untuk membangun ekosistem pelayanan publik yang sepenuhnya berbasis digital.
 
"Penerapan IKD membutuhkan kesamaan persepsi di antara seluruh pihak terkait, terutama untuk mengurai kendala teknis maupun nonteknis di masyarakat. IKD ini menggerakkan kita semua. Kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu, termasuk dalam penerapannya di masyarakat," jelas Herdian.
 
Pihaknya menambahkan, pemanfaatan IKD diarahkan untuk memudahkan masyarakat dalam verifikasi identitas, sekaligus memperkuat fungsi pembuktian, autentikasi, dan otorisasi guna mendukung pelayanan publik yang terintegrasi secara digital. (joe)