Rilis kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Rembang, Jawa Tengah,

REMBANG, solotrust.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rembang berhasil meringkus seorang pria berinisial RWP (23), warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara saat asyik nyabu di dalam kamar kos di Kabupaten Rembang. 
 
Kasi Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori, mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/02/2024). Pelaku berhasil ditangkap saat asyik nyabu di dalam kamar kos bersama seorang kenalannya.
 
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 10 Kos ‘Opa Muda’, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, didapatkan dua orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, satu (orang) melarikan diri,” terangnya. 
 
Ipda Mohamad Ansori menambahkan, RWP awalnya ditelepon salah satu temannya untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Jepara menuju Rembang. Dia dijanjikan diberi uang Rp3 juta oleh rekannya.
 
"Sebelumnya tersangka RWP ini ditelepon temannya yang ada di Rembang. Melalui telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang dari Jepara menuju ke Rembang dengan imbalan kurang lebih Rp3 juta. Diberikan harapan seperti itu, barang berupa sabu-sabu itu dibawa ke Rembang,” beber Ipda Mohamad Ansori.
 
Hasil penggeledahan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jenis sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu handphone, dan satu korek api gas. 
 
Terlapor dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dihadirkan dalam rilis kasus, RWP mengaku hanya sekali menggunakan sabu-sabu.
 
“Baru kali ini (pakai sabu). Saya disuruh (nyabu). Kenal baru satu-dua bulan,” ucapnya. 
 
Pelaku dijerat pasal 112, ayat (1) dan atau pasal 127, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun. (mn)