Warga Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Anik Kristanti melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Klaten

KLATEN, solotrust.com – Lebih dari satu tahun belum terbayarkan terkait jual tanah garapan, seorang warga Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Anik Kristanti melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Klaten. 
 
Laporan terkait transaksi jual beli tanah seluas 5.648 meter persegi senilai Rp1,3 miliar lebih yang tak kunjung dilunasi, sementara sertifikat tanah masih dikuasai pihak lain. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/963/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026.
 
Anik Kristanti mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 488 KUHP. Objek dipersoalkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 seluas 5.648 meter persegi beralamat di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
 
“Kami bersama ahli waris melaporkan terkait jual tanah garapan yang rencananya untuk pendirian pabrik sarung tangan,” kata Anik Kristanti kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
 
Dalam laporan tersebut, kasus bermula pada Februari 2025. Ayah pelapor, Supali, dipanggil Nuryanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri.
 
Nuryanto disebut menawarkan adanya pembeli untuk tanah SHM Nomor 646 dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar. Tanah akan dibeli PT Nata Jaya BNH Indonesia untuk pembangunan pabrik sarung tangan. Setelah itu, keluarga berulang kali menanyakan pelunasan pembayaran, namun hingga laporan dibuat, pembayaran belum diselesaikan.
 
“Kami terus menanyakan soal pembayaran tanah, tetapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Sertifikat juga masih dibawa dan belum dikembalikan kepada kami,” bilang Anik Kristanti.
 
Tanah SHM Nomor 646 tercatat atas nama Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo. Anik Kristanti mengaku keluarganya mengalami kerugian karena belum menerima pelunasan dan sertifikat belum dikembalikan.
 
Kasatreskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan, laporan pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
 
"Pihak-pihak terkait akan kami mintai klarifikasi untuk keterangan, serta dilakukan pendalaman terkait perkara tersebut," ungkapnya.
 
Adapun hingga berita ini diturunkan, dugaan tindak pidana serta pihak yang dilaporkan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman pihak kepolisian. (jaka)