DPRD Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir bupati terhadap enam raperda. Rapat ini sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam raperda, Senin (09/10/2023)
BOYOLALI, solotrust.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir bupati terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Boyolali, Senin (09/10/2023). Rapat paripurna ini sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam raperda.
Pada rapat kali ini, bupati dan ketiga fraksi di DPRD, yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Karya Bangsa, dan fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam raperda yang nantinya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Keenam raperda ini adalah menara telekomunikasi; perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali (BPR-BB) penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Perubahan ketiga di atas Peraturan Daerah Nomor 16/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Sementara itu, salah satu hal disampaikan Bupati Boyolali, M Said Hidayat, yakni raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
"Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali," jelas bupati.
Dalam rapat ini, fraksi PDIP menyampaikan dukungannya terhadap pihak Bank Boyolali dalam mengoptimalkan peran perbankan dengan memberikan kemudahan serta perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah sesuai materi muatan berdasar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Mendukung hal tersebut, menurut Fraksi PDIP, Bowo Hartono, perlu dilakukan revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan mengganti Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Rapat paripurna diakhiri penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam raperda oleh bupati, ketua dan para wakil ketua DPRD Kabupaten Boyolali. (jaka)
