Hard News

Kemendagri Minta Dinas Dukcapil dan KPUD Buka Helpdesk Pilkada

Hard News

26 Juni 2018 03:33 WIB

Pemilihan umum (Shutterstock)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota, terutama menyelenggarakan Pilkada, bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat membentuk Helpdesk Pilkada. Hal ini sebagai wujud komitmen untuk all out mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. 

“Kami juga telah memerintahkan Dinas Dukcapil di kabupaten/kota agar aktif menjalin koordinasi dengan KPUD. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain berperan dalam desk pemungutan suara atau call center," kata Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha, saat konferensi pers di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, kemendagri.go.id, Senin (25/06/2018).



Keterlibatan jajaran Dukcapil dalam desk pemungutan suara guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih. Selain itu, menyiapkan rekap data Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik (Suket), diterbitkan bagi penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya. 

Helpdesk Pilkada, menurut I Gede Suratha dibentuk bersama KPUD, di antaranya untuk menfasilitasi pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan dan keaslian KTP elektronik dipakai warga. Pengecekan NIK dan keaslian KTP elektronik sebenarnya juga bisa dilakukan secara mandiri oleh KPU/KPUD melalui hak akses data kependudukan telah diberikan Kemendagri. 

“Ditjen Dukcapil telah memberikan hak akses 200 ribu perhari per-user ID kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misal kalau ada data yang meragukan,” jelas I Gede Suratha.

Sementara guna memudahkan masyarakat atau pihak terkait mendapatkan fasilitas cek NIK dan keaslian KTP elektronik untuk keperluan Pilkada, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan KPU/KPUD agar menyediakan nomor handphone dan person in charge (PIC) yang bisa sewaktu-waktu dihubungi.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone person in charge KPUD yang digunakan untuk melakukan pengecekan NIK via handphone,” sambungnya. 

Selain melalui Helpdesk Pilkada, penanganan pengaduan juga bisa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Untuk itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil mengaku telah meminta jajaran Dukcapil daerah tetap membuka layanan Adminduk pada hari pelaksanaan Pilkada. 

()