Hard News

Viral Nota Pengiriman Bertuliskan Arab, Kemenag: Sisa Bahan Cetak Alquran Harus Dimusnahkan

Hard News

04 Juni 2018 06:04 WIB

Ilustrasi paket (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Viral di media sosial sisa bahan cetakan Alquran dijadikan nota pengiriman salah satu perusahaan jasa pengiriman paket. Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menegaskan tindakan itu tak bisa dibenarkan. 

"Sisa bahan cetak Alquran harus dimusnahkan," tegasnya di Jakarta, Minggu (03/05/2018), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.



Menurut Mastuki, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) telah mengirim surat edaran kepada penerbit, percetakan dan distributor Alquran. Surat Edaran itu merupakan elaborasi terkait standar pengelolaan sisa barang cetakan. 

"Isi edaran itu antara lain agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Alquran," jelas dia.

Mastuki menambahkan, tujuan dikeluarkannya edaran agar sisa bahan cetak Alquran tidak disalahgunakan siapapun untuk hal-hal yang menodai kesucian kitab suci umat Islam.

"Misalnya untuk pengiriman paket seperti yang ramai diperbincangkan saat ini atau kasus sebelumnya, digunakan sebagai pembungkus, sampul terompet, bahan pelapis dan sebagainya," tuturnya.

Sisa bahan cetakan itu, lanjut Mastuki, bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran dan bagian mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya. Cara memusnahkannya dengan dibakar, lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah. 

Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas. Adapun plat sisa cetakan Alquran harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan.

"Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia," jelas dia.

Memastikan ketentuan ini berjalan, Mastuki menambahkan LPMQ akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada penerbit, percetakan dan distributor mushaf Alquran.

"Jika masih ada pihak yang menggunakan atau menyalahgunakan bahan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar ada tindak lanjut," tandasnya.

(and)