Hard News

Jangan Buang Sampah Di Sungai, Kalau Tidak Mau Duduki Kursi Pesakitan

Jateng & DIY

3 Desember 2018 03:35 WIB

Ilustrasi sungai aliran Bengawan Solo.

SOLO, solotrust.com – Pemkot Surakarta bakal bertindak lebih tegas lagi menghadapi pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai. Untuk memberikan efek jera pelaku bakal dikenai sanksi pidana ringan. Hal itu merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Selama ini kan hanya sebatas BAP (Berita Acara Pemeriksaan), belum sampai ke pengadilan untuk prosesnya. Tapi mulai pekan depan akan kami sidangkan," tegas Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Sis Wuryanto, kepada wartawan Minggu (2/12/2018)



Agus membeberkan bila maraknya perilaku warga membuang sampah sembarangan di sungai itu tak terlepas dari dialihkannya petugas Satlinmas yang ditugaskan mengawasi sejumlah jembatan ke bidang tugas lain. Kendati begitu, pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan tertutup dan patroli rutin dilapangan untuk menindak para pelaku tersebut.

"Selain jembatan, bantaran sungai juga akan kami awasi. Soalnya beberapa warga yang berada di bantaran sungai juga berpotensi kerap membuang sampah ke sungai," beber dia.

Agus mengungkap, sudah ada tiga pelaku yang bakal segera merasakan sanksi pidana membuang sampah sembarangan, rencananya berkas pemeriksaan terhadap tiga pembuang sampah ke sungai  bakal dilimpahkan kepada pengadilan dalam waktu dekat ini.

"Pekan depan kami serahkan ke pengadilan," jelasnya.

Ketiga pelaku yang merupakan seorang satpam dan dua penjual wedangan itu aksinya berhasil diketahui petugas saat membuang sampah di sungai beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi pembuangan itu adalah Sungai Mojo, Semanggi. Sementara itu, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo meminta kepada masyarakat agar merubah kebiasaan perilaku membuang sampah sembarangan di sungai karena akan berdampak besar bagi kelangsungan fungsi sungai.

"Tidak hanya pada penegakan Perda saja, tapi warga juga harus diajak untuk mencintai sungai dengan menjaga kebersihannya," tukasnya. (adr)

(wd)