Wali Kota Solo, Respati Ardi menyampaikan pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo, Respati Ardi menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
“Kota Surakarta (Solo) melalui Disnaker, kami memiliki posko aduan Tunjangan Hari Raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).
Respati Ardi menegaskan, Pemkot Solo akan terus berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja. Adanya posko ini diharapkan dapat mengantisipasi dan menyelesaikan konflik THR antara pekerja dengan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Solo, Pramutedy Sukoco meminta agar pelaku usaha dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum Lebaran.
“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan), tapi ada juga arahan dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) imbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum Lebaran) sudah dibayarkan. Ini masih imbauan,” katanya.
Pramutedy Sukoco mempersilakan kepada masyarakat manakala ada permasalahan terkait THR di perusahaannya. Ia memastikan akan menindaklanjuti aduan ini hingga tuntas.
“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silakan melakukan aduan, nanti akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
