Satreskrim Polres Karanganyar berhasil bongkar dugaan praktik gas kasus oplosan.

KARANGANYAR, solotrust.com- Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil bongkar dugaan praktik kasus gas oplosan atau pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram tanpa izin resmi.

Hal tersebut terugkap dalam kegiatan ungkap kasus Senin (6/4/2026)di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

 Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menyampaikan, dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku dengan peran berbeda, mulai dari operator hingga pengawas. Mereka yakni S alias L warga Blorong, Jumantono, H.S alias H warga Gandekan, Jebres, serta W.S.P alias S warga Karangsari, Jatiyoso.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tabungan gas berbagai ukuran. Sementara motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi yang besar.

“Mereka menjual gas oplosan tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga pasar resmi, untuk menarik minat pembeli.” Kata Kapolres. 

Komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta setiap harinya. Jika diakumulasikan dalam sebulan, omzet ilegal mereka bisa menembus angka Rp750 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp60 Miliar. (joe)