Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem kembali menggelar aksi protes dan blokade jalan di area pabrik semen, Selasa (08/10/2024). Hal itu dilakukan usai PT Semen Indonesia melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bulan lalu

REMBANG, solotrust.com - Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem kembali menggelar aksi protes dan blokade jalan di area pabrik semen, Selasa (08/10/2024). Hal itu dilakukan usai PT Semen Indonesia melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bulan lalu.
 
Persidangan itu membahas tentang gugatan dari PT Semen Indonesia kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang terhadap sembilan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo yang diperuntukkan jalan pertanian dan desa. Sembilan sertifikat itu luasannya berkisar lima hektare.
 
Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari menjelaskan, aksi blokade jalan ini sebagai bentuk ketegasan warga melawan gugatan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang. 
 
"Hari ini kami bersama warga blokade jalan di area pabrik karena jalan ini milik Desa Tegaldowo. Kami akan terus lawan," ucapnya. 
 
Kundari mengatakan, hasil PTUN diterimanya, pada pekan lalu baru saja dilakukan pemeriksaan terhadap aset-aset tersebut. Selama ini, pemerintah desa telah memberikan kelonggaran untuk pabrik semen dalam penggunaan jalan.
 
"Kami sudah membaca hasil gugatannya, intinya BPN diminta membatalkan sembilan sertifikat tersebut. Itu tidak bisa karena ada sertifikatnya dan ini miliknya desa," tegas Kundari.
 
"Selama ini sudah bisa lewat, tapi kok tidak ada etika baiknya. Harusnya (pabrik) semen mengerti, tidak harus melalui PTUN kan bisa datang ke pemdes. Sebelum mereka gugat, kami juga ada kesepakatan dengan (pabrik) semen, tapi mereka tidak bisa menjalankan," sambungnya. 
 
Kundari menjelaskan, satu di antaranya untuk kesepakatan yang harusnya dilakukan pabrik semen, yakni penyerapan tenaga kerja warga sekitar tak maksimal untuk terlibat dalam pekerjaan di pabrik. Selain itu pembuatan jalan Tegaldowo-Kembang dan Tegaldowo-Ngundi tak dijalankan.
 
"Pembuatan jalan itu baru sampai pembukaan saja, namun tak ada tahapan berikutnya," tambahnya.
 
Pihak pemdes menginginkan jalan selama ini dipakai masih menjadi milik dan aset desa, serta pabrik semen mau melakukan kesepakatan dengan pemdes. Kundari menegaskan bila tak ada itikad baik dari pabrik semen, aksi penutupan jalan akan terus berlangsung. 
 
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT Semen Indonesia. Awak media juga sudah mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi, namun belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait permasalahan ini. (mn)