Pengadilan Negeri Sukoharjo digugat akibat objek sita salah tulis. Gugatan itu dilayangkan seorang ibu rumah tangga warga Serengan, Kota Solo, termohon sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekira 588 meter persegi berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo