Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Bisri saat memberikan keterangan pers bersama para pejabat kantor setempat dalam rilis akhir tahun, Selasa (23/12/2025)

SOLO, solotrust.com - Kantor Imigrasi Surakarta mendeportasi 29 warga negara asing (WNA) di wilayah eks Karesidenan Surakarta sepanjang 2025. Para WNA itu terbukti menyalahgunakan izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri menjelaskan pelanggaran paling banyak dilakukan WNA mayoritas berasal dari Tiongkok. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan atau wisata untuk bekerja di wilayah kerja Imigrasi Surakarta. Para WNA tersebut diketahui bekerja di sebuah perusahaan wilayah Kabupaten Sragen.

Sementara WNA lain berasal dari Kanada tercatat melakukan perpanjang tinggal ilegal dengan alasan memiliki hubungan dengan warga lokal, namun belum sampai pada pernikahan. Menurut Bisri, modus WNA dengan menikahi warga lokal kerap digunakan untuk mempermudah pengurusan izin tinggal di Indonesia.

“Paling banyak karena mereka izin tinggalnya wisatawan, tetapi saat di Indonesia di wilayah Imigrasi Surakarta malah bekerja. Ada pula satu warga Kanada yang overstay sampai 200 hari,” kata Bisri, saat rilis pers akhir tahun, Selasa (23/12/2025).

Selain deportasi, Kantor Imigrasi Surakarta juga menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada 112 WNA terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Surakarta menerbitkan 1.314 izin tinggal kunjungan, 879 izin tinggal terbatas, serta 56 izin tinggal tetap. Seluruh izin tersebut diberikan melalui proses seleksi ketat dan kepastian hukum.

Dalam bidang pelayanan, tercatat sebanyak 110.253 layanan keimigrasian telah diberikan, meliputi pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang. Selain itu, Kantor Imigrasi Surakarta juga melayani 44.809 permohonan informasi.

Sementara guna meningkatkan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Surakarta membuka Imigrasi Lounge di Solo Square serta melakukan pelayanan di Mal Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Klaten. Dengan demikian, masyarakat di daerah tersebut tak perlu datang ke Solo untuk mengurus paspor.

Kantor Imigrasi Surakarta juga membentuk enam desa binaan di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, meliputi Desa Gaden, Kalikebo, Palar, Wonosari, dan Jatipuro. Program desa binaan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Adapun dari sisi anggaran, pagu sebesar Rp17,148 miliar terealisasi 98,81 persen atau sebesar Rp16,944 miliar. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil dibukukan sebesar Rp57,922 miliar, melampaui target tahun berjalan sebesar Rp23,386 miliar. (add)