Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasi dalam Magelang Batik Festival 2025 di Kota Magelang. (Foto: Dok. Istimewa)

MAGELANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasi dalam Magelang Batik Festival 2025 di Kota Magelang.
 
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Oktober 2025, diikuti pelaku usaha, perajin batik, komunitas kreatif, serta instansi pemerintah dan swasta. Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah membuka stan layanan kekayaan intelektual, meliputi pendaftaran dan konsultasi terkait merek, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri.
 
Kehadiran layanan ini mendapat antusiasme tinggi dari para pengunjung, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perajin batik yang ingin melindungi karya dan produk mereka secara hukum.
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengatakan partisipasi dalam Magelang Batik Festival menjadi sarana strategis untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi.
 
“Batik adalah warisan budaya, sekaligus produk ekonomi kreatif yang bernilai tinggi. Perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan desain akan memperkuat daya saing industri batik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
 
Selama festival berlangsung, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan sosialisasi langsung, konsultasi gratis, serta pendampingan teknis pendaftaran online bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan KI.
 
Tak hanya itu, pengunjung juga diberikan edukasi mengenai pentingnya rahasia dagang dalam menjaga resep atau formula khas, serta desain industri sebagai bentuk perlindungan atas motif dan bentuk produk batik modern.
 
Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan semangat pelaku UMKM, khususnya perajin batik untuk melindungi dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi berkelanjutan.