Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam acara Simposium Nasional dan Call for Paper di aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan pelaku tindak pidana pencucian uang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam materinya selaku narasumber pada kegiatan Simposium Nasional dan Call for Paper diselenggarakan Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) di aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11/2025).

"Modusnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana," jelas Heni Susila Wardoyo.

"Dengan cara berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Adapun untuk mencegah hal itu, Kemenkum Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

PMPJ sendiri, terang Heni Susila Wardoyo, merupakan kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

"Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim). Kemudian terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah," urai Heni Susila Wardoyo.

"Terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa," imbuhnya.

Menurut Heni Susila Wardoyo, peran Kanwil Kemenkum dalam pemberantasan mafia tanah paling krusial adalah dalam pembinaan dan pengawasan notaris, di mana notaris dan PPAT memegang peran strategis untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.

Oleh karena itu, jelas Heni Susila Wardoyo, melalui pembinaan dan pengawasan, Kantor Wilayah mendorong para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya.

"Kemudian mencegah terjadinya pelanggaran etik dan jabatan serta menerapkan prinsip kehati-hatian," papar Heni Susila Wardoyo.

"Berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan menolak pembuatan akta jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen," pungkasnya sebelum mengakhiri materi.

Sebelumnya, kakanwil juga sedikit membedah tentang tugas dan fungsi Kemenkum, kewenangan Kemenkum dalam pembinaan dan pengawasan notaris, serta eksistensi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Materi yang disampaikan kakanwil, erat kaitannya dengan tema yang diangkat dalam Simposium Nasional ini, yakni "Peran Notaris/PPTK dalam Pemberantasan Mafia Tanah dan Penguatan Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia".

Selain Kakanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, hadir pula narasumber lainnya, seperti Wedy Asmara, Ketua Ikatan PPAT Provinsi Jawa Tengah, Prof Rahayu Subekti, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Surakarta.