Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba

YOGYAKARTA, solotrust.com - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka GSS, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS. Permintaan ini disampaikan karena proses penanganan yang dilakukan Polda DIY dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan informasi diterima JCW dari perwakilan nasabah Kospin PAS, pemeriksaan terhadap GSS kembali mengalami penundaan. Agenda pemeriksaan semula dijadwalkan Rabu (18/02/2026), diundur dan baru akan dilaksanakan pada 24 Februari 2026. Penundaan ini disebutkan tanpa penjelasan memadai.

JCW menilai, lambannya penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum. Sementara itu, para nasabah yang menjadi korban masih menunggu kejelasan proses hukum dan kepastian pengembalian dana mereka.

Menurut JCW, kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI. Evaluasi terhadap kinerja Polda DIY dinilai penting apabila penanganan perkara terus berjalan tanpa progres yang jelas.

Adapun hingga kini, JCW melihat belum ada perkembangan positif berarti dalam penanganan kasus dugaan TPPU. Oleh karena itu, Kejati DIY dinilai layak mengambil alih perkara guna memastikan proses hukum berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian keadilan bagi para korban.