Agis Aprilia Mahmadah
Solotrust.com - Akhir Desember 2025 menjadi momen krusial bagi jutaan petani sawit Indonesia. European Union Deforestation Regulation (EUDR), regulasi antideforestasi yang mulai berlaku penuh di pasar Eropa, bukan sekadar aturan perdagangan biasa. Ini adalah ujian eksistensial bagi 2,7 juta petani kecil yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
Data menunjukkan ironi menyakitkan:l. Sementara industri sawit Indonesia mencatatkan produksi lebih dari 43 juta ton crude palm oil (CPO) hingga September 2025 dengan devisa mencapai USD 27,3 miliar, mayoritas petani kecilnya justru terancam tersingkir dari rantai pasok global.
Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebanyak 69 persen petani sawit tidak mengetahui titik koordinat kebun mereka sendiri, dan 67 persen belum memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) yang masih berlaku.
Bagaimana mungkin petani menyumbang 34 persen produksi sawit nasional ini bisa memenuhi persyaratan EUDR yang menuntut keterlacakan (traceability) hingga koordinat lahan, sertifikasi bebas deforestasi, dan dokumentasi digital lengkap? Ini seperti meminta seseorang berlari maraton tanpa sepatu.
Jurang Ketimpangan yang Makin Lebar
EUDR sejatinya lahir dari niat baik menghentikan sepuluh persen deforestasi global yang dipicu konsumsi produk agrikultur, seperti sawit, kopi, kakao, dan kayu di Uni Eropa. Dalam praktiknya, regulasi ini justru menghadirkan ketimpangan baru antara negara produsen di Global South dan konsumen di Global North.
Fakta bahwa 27 negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China masuk kategori “risiko rendah” dan dikecualikan dari verifikasi ketat, sementara Indonesia hanya masuk kategori “risiko menengah,” menunjukkan standar ganda secara jelas.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno dengan tepat menyinggung hal ini: “Kesulitan petani kelapa sawit di Indonesia sama dengan kesulitan peternak sapi di Uni Eropa yang menggunakan lahan hutan untuk kegiatan mereka.”
Lebih memplrihatinkan lagi, 85 persen petani sawit Indonesia berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dengan lahan rata-rata di bawah empat hektare. Bagi mereka, kebutuhan pupuk saja sering belum terpenuhi, apalagi harus mengurus sertifikasi RSPO atau ISPO, pemetaan geospasial, dan sistem digital yang dimandatkan EUDR. Sementara itu, 76 persen petani menjual tandan buah segar (TBS) langsung ke tengkulak lokal tanpa sistem pelacakan memadai.
Bukan Soal Lingkungan, tapi Proteksionisme?
Pertanyaan mendasar perlu kita ajukan, apakah EUDR benar-benar tentang perlindungan lingkungan atau sebenarnya ini adalah bentuk proteksionisme terselubung untuk melindungi produsen Eropa?
Ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa sudah turun dari 4,1 juta ton pada 2023 menjadi 3,3 juta ton pada 2024. EUDR berpotensi mempercepat penurunan ini dan memberi keuntungan bagi produsen minyak nabati alternatif seperti bunga matahari dan kanola yang didominasi negara-negara Eropa.
Sementara sawit memiliki produktivitas tertinggi per hektare dibanding minyak nabati lain dan justru lebih efisien dalam penggunaan lahan. Narasi “sawit merusak lingkungan” terus didorong tanpa melihat konteks pembangunan ekonomi negara berkembang.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Malaysia bahkan membentuk Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk mendorong standar keberlanjutan yang adil, tidak mengabaikan realitas lapangan dan kebutuhan pembangunan negara produsen.
Solusi yang Tertunda
Ironisnya, Indonesia sebenarnya memiliki instrumen regulasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 yang melarang pembukaan lahan baru. Namun, implementasinya masih jauh dari optimal. Program peremajaan sawit rakyat berjalan lambat karena tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, sehingga petani kesulitan mengakses dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tercatat dari 13.000 pendaftaran dalam program percepatan ISPO 2024, hanya 4.000 yang terbit STDB-nya. Banyak petani transmigran lahannya dahulu diberikan negara, kini mendapati status lahannya berubah menjadi kawasan hutan dalam sistem pemerintah, menghadirkan fenomena 'legal dulu, ilegal sekarang' atau yang disebut 'legal panic.'
Pemerintah memang telah menyiapkan sistem National Dashboard untuk keterlacakan dan sistem informasi Due Diligence Statement (DDS). Pertanyaannya, apakah infrastruktur ini sudah menjangkau petani di pelosok Kalimantan atau Papua yang bahkan masih kesulitan akses internet?
Waktu yang Tersisa
Penundaan implementasi EUDR untuk perusahaan kecil hingga Juni 2026 memberikan sedikit napas lega. Waktu satu tahun bukanlah luxury, ini adalah ultimatum. Adapun yang dibutuhkan bukan sekadar sosialisasi, melainkan pendampingan sistemik, akses pembiayaan untuk sertifikasi, penyelesaian tumpang tindih lahan, dan peningkatan kapasitas digital petani.
Musdhalifah Machmud dari CPOPC menyebutnya sebagai “waktu emas.” Namun, emas ini akan sia-sia jika tidak ada aksi konkret. Korporasi besar mungkin bisa beradaptasi, tapi 2,7 juta petani kecil akan tertinggal jika sistem tidak dibenahi dari akar.
Di tengah mandatori biodiesel B40 menyerap 14 juta ton CPO untuk konsumsi domestik dan rencana B50 yang akan menambah 3-4 juta ton kebutuhan, Indonesia sebenarnya punya ruang gerak untuk mengalihkan orientasi pasar, namun pasar Eropa tetap strategis. Kehilangannya akan berdampak pada harga global dan daya saing nasional.
Kita perlu bertanya, apakah pembangunan berkelanjutan harus datang dengan mengorbankan penghidupan jutaan petani kecil di negara berkembang? Apakah standar lingkungan global boleh diskriminatif dan mengabaikan konteks sosial-ekonomi lokal?
EUDR bisa menjadi momentum transformasi menuju industri sawit lebih berkelanjutan dan transparan, namun transformasi ini harus adil. Jika regulasi ini benar-benar tentang lingkungan, bukan ekonomi politik, Uni Eropa seharusnya memberikan dukungan teknis dan finansial memadai bagi petani kecil untuk beradaptasi, bukan hanya menuntut compliance tanpa menyediakan means.
Sawit bukan musuh lingkungan. Tata kelola buruk dan eksploitasi tanpa kendali, itulah musuhnya. Petani kecil seharusnya tidak menjadi korban dari perang narasi antara proteksionisme ekonomi dibungkus jargon keberlanjutan lingkungan. (Agis Aprilia Mahmadah)
