Kuasa hukum Setyo Hadi Gunawan memberikan keterangan kepada awak media, pihaknya telah melaporkan seorang berinisial A ke Polresta Yogyakarta atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran perbankan.

YOGYAKARTA, solotrust.com - Korban kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perbankan melibatkan Koperasi Prima Artha Muda (PAM) mendesak Polresta Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum. Desakan mengemuka setelah para korban tak dapat menarik dana investasi berupa sertifikat deposito yang telah mereka setorkan.

Kuasa hukum para korban, Setyo Hadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah melaporkan seorang berinisial A ke Polresta Yogyakarta atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran perbankan.

“Laporan ini berkaitan dengan uang investasi para korban dalam bentuk sertifikat deposito yang saat diminta kembali ternyata hingga kini belum dapat dicairkan,” kata dia, Kamis (22/01/2026).

Setyo Hadi Gunawan menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polresta Yogyakarta. Kendati demikian, informasi ini baru disampaikan secara lisan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara, namun hingga saat ini Setyo Hadi Gunawan belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait hasil gelar perkara tersebut.

“Proses administrasi dan pemeriksaan sudah lengkap, terduga terlapor juga telah diperiksa. Kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Setyo Hadi Gunawan pun meminta Polresta Yogyakarta segera menindaklanjuti perkara itu agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi para korban. Adapun total kerugian dialami para korban dalam kasus ini mencapai sekira Rp750 juta.