Ilustrasi (Foto: Pixabay/BrutallyHonestFREE)

TANGERANG, solotrust.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahidrocanabinol (THC) atau Hashish di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). 
 
Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode Maret hingga Juni 2026. Penindakan pertama terlaksana di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2026. 
 
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali yang diberitahukan sebagai 'luggage'. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang tersebut berisi 10.785 gram bruto mariyuana/ganja, diselundupkan dengan modus false concealment.
 
Penindakan kedua terlaksana di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026. Petugas mengamankan penumpang berinisial NF (WNI, pria, 22 tahun) dan C (WNI, pria, 20 tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK)-Kendari (KDI). 
 
Kedua penumpang itu diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment). Hasil pemeriksaan dari barang bawaan penumpang, petugas menemukan 4.000 gram narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu.
 
Selanjutnya, penindakan ketiga terlaksana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juni 2026. Petugas kembali mengamankan barang bawaan penumpang, kali ini milik KK (WNA, wanita, 52 tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)-Jakarta (CGK). Penumpang itu diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang.
 
Pada penindakan ini, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis hashish/tetrahidrocanabinol sebanyak 7.800 gram (bruto, dengan perhitungan beserta berat koper). Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram (netto).
 
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. 
 
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, old.beacukai.go.id, Kamis (25/06/2026).
 
Dikatakan Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama Maret hingga Juni 2026. Petugas memperoleh informasi berupa barang kiriman berupa narkotika dan entitas penumpang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. 
 
Informasi-informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dan barang kiriman dimaksud menjadi target operasi. Berdasarkan hasil penetapan target operasi, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan barang kiriman terkait. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tiga penumpang serta barang kiriman tersebut, ditemukan narkotika berupa sabu, ganja, dan hashish/THC. Selanjutnya, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN RI serta Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
 
Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp36,39 miliar. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. 
 
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut, keberhasilan penindakan narkotika ini tak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi. 
 
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.