Hard News

BKN Blokir 188 Data ASN yang Korupsi !

Hard News

17 Juli 2018 08:11 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrus.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan pemblokiran terhadap data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Total, ada 188 data ASN yang diblokir !

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah tindak lanjut penuntasan kasus ASN yang terbukti melakukan korupsi. BKN  melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi (data kondisi sampai Juni 2018) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.



“Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara,” jelas Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN Mohammad Ridwan, melalui rilis yang diterima solotrust.com, Senin (16/7/2018).

Selain pengawasan dan pengendalian BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN yang terlibat korupsi, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

Sebelumnya, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN tipikor, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK .

“Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui  kerja sama BKN dengan KPK  yang telah dituangkan melalui  Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.”

(way)