Hard News

50 Bacaleg Partai Demokrat Klaten Daftar ke KPU

Jateng & DIY

14 Juli 2018 23:04 WIB

Bacaleg dari Partai Demokrat Kabupaten Klaten, daftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) ke Kantor Pemilihan Umum (KPU). (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Sebanyak 50 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat (PD) Kabupaten Klaten, mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) ke Kantor Pemilihan Umum (KPU).  Partai Demokrat tercatat sebagai partai pertama yang telah mendaftarakan bacaleg di KPU Kabupaten Klaten.

Pengajuan Bacaleg ke KPU dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Klaten, One Krisnata. Sesampai di secretariat, rombongan diterima Komisioner KPU Klaten Muhammad Ismail dan sejumlah anggota KPU lainnya.



Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Klaten, One Krisnata mengatakan, sebelum diajukan ke KPU Klaten terlebih dahulu bacaleg dilakukan verifikasi internal Partai Demokrat.

Menurutnya, tahun ini (2019) antusias bacaleg yang mendaftar melalui Partai Demokrat cukup banyak. Dari 65 bacaleg yang mendaftar akhirnya harus terseleksi diinternal partai menjadi 50 bacaleg yang didaftarkan di KPU.

“Mereka yang tidak kita daftarkan ke KPU tetap kita rangkul untuk membantu pemenangan Partai Demokrat di Klaten pada pemilu 2019 nanti," kata One kepada wartawan di KPU Klaten, Sabtu (14/7/2018) siang.

Terkait dengan target perolehan kursi di DPRD Klaten, lanjut dia, saat ini belum berani mengutarakan soal angka.  Meski demikian, seluruh jajaran struktural partai siap bekerja untuk mendapatkan perolehan kursi seperti yang diharapkan.

“Soal target ya harapannya lebih banyak, kita terbuka saja kepada masyarakat, silahkan dapat menyalurkan aspirasinya kepada Partai Demokrat,"ucapnya.

One juga menampik bila bacaleg di Partai Demokrat Klaten saat mendaftar di KPU ada yang mantan koruptor atau sejenisnya.

"Tidak ada yang mantan koruptor. Ini sudah terseleksi. Kami juga tidak ingin apabila di Partai Demokrat ada mantan koruptor. Ini banyakan wajah baru, tapi wajah lama juga ada," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Klaten Joko Hadi Siswanto mengatakan, pengajuan bacaleg DPRD Klaten dibuka 4 Juli 2018 dan akan ditutup pada 17 Juli 2018.  Setelah waktu pengajuan di tutup, KPU akan melakukan verifikasi perbaikan persyaratan sampai 23 Juli 2018.

“Disinilah jika nanti ada persyaratan yang kurang dapat dilakukan perbaikan, aturannya hampir sama dengan verifikasi pileg sebelumnya, untuk aturan yang baru tentang larangan mengajukan bacaleg mantan koruptor dan ini pelaksanaanya dilakukan masing-masing partai politik," tandasnya. (jaka)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya