Hard News

Dituduh Selingkuh, Sri Riyanti Dianiaya Suaminya Hingga Mondok 3 Hari di Puskesmas

Jateng & DIY

23 Juni 2018 12:05 WIB

Proses mediasi antara Purwanto dan Sri Riyanti usai keduanya cek-cok. (Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, solotrust.com – Kemarahan Purwanto tak terbendung. Pria berusia 39 tahun merasa cemburu kepada istrinya Sri Riyanti (32) dan menuduh telah berhubungan asmara dengan pria lain.

Tak hanya cek-cok saja, saking emosinya Purwanto mendorong istrinya hingga terjatuh dan kepalanya membentur tempat tidur. Akibatnya, warga Dukuh Glugu, Desa Sono, Kecamatan Mondokan Sragen itu mengalami luka di bagian kepala belakang hingga harus di rawat inap di Puskesmas Mondokan Sragen selama tiga hari.



Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandiyanto dalam keterangan resminya mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/6/2018). Dari peristiwa ini, anak Sri Riyanti bernama Pramudita Rambu Jaya yang melihat kejadian tersebut, melaporkan orang tuanya ke Polsek Mondokan.

Laporan ini kemudian dimediasi Kapolsek Mondokan dengan mempertemukan kedua belah pihak, dihadiri pula oleh Ketua Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Sukidi, Kepala Desa Sono Sutardi, serta Bhabinkamtibmas Desa Sono.

“Kita coba memediasi kedua belah pihak, agar perkara ini tak harus berakhir secara hukum. Kita juga menghadirkan pihak Ketua Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak serta perangkat desa setempat,“ ujarnya.

Dari mediasi ini, akhirnya disepakati dari keduanya bersedia saling memaafkan kembali. Namun pihak Sri Riyanti meminta beberapa persyaratan di antaranya meminta ganti uang perawatan sebesar Rp1.675 juta, meminta Purwanto tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta bersedia memperbaiki sikap dalam berumah tangga, dan akan menghormati istrinya. Sang suami pun menyanggupinya.

Kapolsek menegaskan, bila ternyata kemudian hari Purwanto ingkar janji, dan terbukti mengulangi perbuatannya kembali, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

(way)