Hard News

161 Warga Binaan Rutan Surakarta Diusulkan Remisi Pada Lebaran

Jateng & DIY

14 Juni 2018 20:32 WIB

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta Solichin. (solotrust.com/daw)

SOLO, solotrust.com- Sebanyak 161 warga binaan di Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta diusulkan menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri.  Pihak Rutan telah mengusulkan sebanyak 161 warga binaan ke Kemenkumham agar menerima remisi pada awal Juni, kemudian dari 161 yang diusulkan baru sebanyak 90 warga binaan yang SK remisinya sudah turun.  

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta Solichin mengatakan, dari SK remisi yang turun akan diberikan langsung kepada warga binaan. Sementara itu SK remisi yang belum turun informasinya berkasnya masih diteliti tim dari Kemenkumham.  



Pihak Rutan juga berharap SK remisi yang belum turun segera akhir bulan ini. Sebanyak 161 warga binaan yang diusulkan menerima remisi perinciannya yakni kasus kriminal khusus atau narkoba sebanyak 69 orang, kasus kriminal umum sebanyak 91 orang dan 1 orang warga binaan kasus tipikor.  

Solichin memastikan dari 90 warga binaan yang menerima remisi tidak ada yang langsung bebas, Dari 90 warga binaan yang menerima remisi perinciannya sebanyak 52 orang dari tahanan kasus kriminal umum, 37 orang tahanan kasus kriminal khusus atau narkoba dan 1 orang tahanan kasus tipikor.  

Remisi terbanyak menerima pengurangan penjara selama satu bulan dan paling sedikit sebanyak 15 hari. Dalam hal ini petugas tidak asal memberikan remisi kepada warga binaan, remisi dilakukan secara ketat dan harus memenuhi syarat.

Warga binaan yang diusulkan menerima remisi lebaran harus beragama Islam, telah menjalani penahanan selama 6 bulan, tidak pernah melakukan kesalahan dan lainnya.  

“Selama ini yang kita usulkan untuk remisi hari raya Idul Fitri kita memberikan kepada narapidana yang beragama Muslim, khusunya yang sudah menjalani minimal 6 bulan berkelakukan baik.” Jelas Solichin. (daw)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya