Hard News

Pengamat: PKL di Sekitar UNS Perlu Ditata

Jateng & DIY

12 Juni 2018 08:12 WIB

PKL Jalan KH Dewantara, Jebres, Solo. Foto diambil pada Senin (11/6/2018). (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Pengamat perencanaan wilayah dan kota dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Murtanti Jani R ST MT mengatakan, penataan pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan kampus UNS perlu dilakukan.

Hal itu menyusul rencana penertiban PKL di Jl Ki Hajar Dewantara yang menempel tembok kampus UNS oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.



"Keberadaan PKL yang tidak tertata bisa menutupi fasad UNS dan membuat kampus terlihat kumuh. UNS bisa terkesan abai akan kondisi sekitarnya," katanya kepada wartawan Senin (11/6/3018).

Menurutnya, ada dua alternatif penataan PKL di belakang kampus, yakni menata kawasan dengan desain pro kampus dan merelokasi PKL ke pasar. Penataan dengan desain pro kampus dinilai sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan, baik bagi PKL, Pemkot, maupun UNS.

"Desain pro kampus sekaligus juga menunjukkan kepedulian UNS sebagai kampus pendidikan terhadap masyarakat sekitar. Solusi lain adalah dengan merelokasi PKL ke pasar," ujar dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik (FT) itu.

Murtanti menilai cara ini bisa dilakukan asalkan desain pasar yang dibuat Pemkot memperhatikan karakteristik pengguna, yakni pedagang dan pembeli. Dia menjelaskan, karakter pedagang dan pembeli pasar berbeda dengan pedagang dan pembeli PKL.

Para pembeli di PKL, kata Murtanti, tak ingin berlama-lama. Mereka datang, membeli apa yang dibutuhkan, lalu pulang. Ini berbeda dengan karakteristik pedagang dan pembeli di pasar yang membutuhkan waktu lebih lama dalam transaksi jual beli. Setiap pasar pun memiliki karakter pembeli dan penjual yang berbeda.

“Pembangunan pasar yang melupakan karakter penggunanya hanya akan membuat pasar itu ditinggalkan,” bebernya.

Murtiati menambahkan, dalam menata PKL di sekitar kampus, Pemkot dan kampus perlu menerapkan aturan yang dipatuhi oleh seluruh PKL. Ia mencontohkan, pengendalian jumlah PKL yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah setempat.

"Jadi, PKL yang boleh berjualan hanyalah PKL yang berdomisili di Surakarta. Selain itu, PKL perlu memahami bahwa pelanggaran aturan berarti ada sanksi yang harus dijalankan," terangnya. (adr)

(way)