Hard News

Menhub Minta Pelaku Candaan Bom di Penerbangan Ditindak Tegas

Hard News

30 Mei 2018 10:29 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Dok)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

Menhub meminta pelaku candaan bom untuk diproses secara hukum sehingga bisa memberikan efek jera.



Dalam UU No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum Pasal 437 ayat 1 disebutkan bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

"Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," tegas Menhub di Jakarta, Selasa (29/5/2018)

Tindakan seperti itu menurut Menhub merupakan sebuah ancaman terhadap keamanan dan keselamatan pengguna transportasi. Kejadian tersebut pula yang mengakibatkan kerugian tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan.

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.

(way)