Hard News

Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Dipidana!

Hard News

29 Mei 2018 06:31 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

BANDUNG, solotrust.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api, mengingat jalur kereta merupakan jalur dilindungi undang-undang. Pelaku pelanggaran bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus dalam siaran persnya, Senin (28/05/2018) mengungkapkan, menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur terdiri atas rangkaian petak jalan rel. Meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.



Dengan karakteristik jalur khusus seperti itu, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, Joni Martinus menyampaikan tidak boleh ada orang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan.

Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Berdasarkan itu, Joni Martinus melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apapun, termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” serunya.

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya