Serba serbi

Menyelam Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Tips & Trik

18 Mei 2018 08:01 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - Bagi orang yang berpuasa, ada dua hal pokok dalam rukun puasa. Pertama niat di malam hari dan kedua menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya.

Hal-hal seperti memasukkan apapun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur, dan kemaluan merupakan aktivitas yang bisa membatalkan puasa seseorang.



Lalu, bagaimana jika ada orang yang berpuasa berenang dan menyelam di siang hari?

Melansir laman nu.or.id, hukum dasar berenang adalah mubah. Tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa. Namun jika sampai menyelam, bagi orang puasa hukumnya makruh.

Sebenarnya orang yang berenang atau menyelam tidak akan batal puasanya apabila memang tidak ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.

Namun bagaimana bila air masuk ke lubang-lubang itu saat berenang atau menyelam tanpa sengaja? Di sinilah fiqih merinci pembahasannya.

Terdapat beragam perincian tentang masuknya benda ke tubuh secara tidak sengaja, terutama dalam pembahasan ini adalah masuknya air ke dalam tubuh. Di antaranya, puasa berstatus batal secara mutlak ketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.

Batal pula puasa orang yang mandi wajib atau sunnah, namun menggunakan air yang disiramkan ke tubuh dengan dihentakkan secara keras yang bisa mengakibatkan air terpaksa masuk ke dalam tubuh melalui kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur, atau kemaluan.

Atau, batal juga bila ada orang yang melakukan mandi baik mandi wajib atau sunnah namun dengan cara menyelam. Menyelam bagi orang puasa hukumnya makruh. Tidak ada perintah mandi dengan menyelam dalam syariat. Artinya standar syariat adalah dengan membasuh biasa.

Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.

…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265).

Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

(way)