Hard News

THR Wajib Dibayar Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran

Hard News

13 Mei 2018 20:29 WIB

Uang (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan Tahun 2018, ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. THR wajiba dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran, besarnya satu bulan upah.

Dalam SE juga disebutkan, pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.



“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegas Menaker, dilansir dari Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id

Pemberian THR Keagamaan, menurut Hanif Dhakiri, diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih; b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ditegaskan dalam SE Menaker, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam satu tahun, pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Menaker.

(and)