Hard News

Mulai Bulan Ini, 36 PN di Jateng Buka Layanan Satu Pintu

Jateng & DIY

12 Mei 2018 10:32 WIB

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung Republik Indonesia, Heri Swantoro. (solotrust.com/jaka)


KLATEN, solotrust.com- Sejak dikeluarkan Kepres no 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi motivasi dan dapat diadopsi masing-masing pengadilan untuk diterapkan dalam memberikan pelayaan satu pintu.



Hal tersebut dikatakan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung Republik Indonesia, Heri Swantoro saat meresmikan kantor PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat(11/5/2018).

Dikatakanya, dengan pelayanan satu pintu dapat mengurangi pandangan masyarakat yang selama ini mereka sempat mengeluhkan proses pelayanan di pengadilan.

“Ada 36 PTSP se- Jateng dan program PTSP ini merupakan program unggulan Makamah Agung (MA) untuk memudahkan pelayanan, melalui sistem satu pintu, ini hal hal terkait dengan pidana, perdata, surat keterangan maupun ijin dari penyidik dapat dilayani di satu tempat sehingga lebih transparan," katanya.

Dari seluruh pengadilan negeri di Jawa Tengah, menurutnya Pengadilan Negeri Klaten termasuk yang memiliki inisiatif awal untuk membuat PTSP sebelum diintruksikan oleh Pimpinan Makamah Agung.

"Di PN Klaten ini telah ditempatkan petugas front office di depan dan petugas back office-nya sehingga pelayanan lebih cepat," ujar dia.

Dijelaskan pelayanan yang legal dan benar sekarang harus di PTSP, lanjut dia, di luar itu merupakan pelayanan ilegal dan harus ditindak, makanya jika masyarakat menemukan pelayanan ilegal dapat dilaporkan ke pimpinan Makamah Agung, pasti nanti akan diproses.

 “Dalam PTSP semua transparan dan terukur waktunya,untuk menekan penyimpangan termasuk di dalamnya pungli, memang selama ini kita banyak menepatkan keluhan dari masyarakat, bahkan masih ada stigma masyarakat yang buruk tentang pelayanan pengadilan," katanya. (jaka)

(wd)