Serba serbi

Penyalahgunaan Data Diduga Meluas ke Pihak Lain, Pemerintah Surati Facebook

Teknologi

20 April 2018 03:46 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengirimkan surat kepada Facebook terkait kasus penyalahgunaan data pengguna di Indonesia, Kamis (19/4/2018). Melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, surat tersebut dikirimkan sebagai jawaban dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018.

Dalam surat tersebut, Pemerintah meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai informasi adanya pihak lain yang juga menyalahgunakan data pengguna Facebook. Pihak tersebut merupakan firma analisis selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.



“Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018,” tulis Kominfo dalam keterangan resminya, Kamis (19/4/2018).

Selain itu Pemerintah juga meminta pihak Facebook untuk memberikan data jadwal dan hasil audit atas kasus penyalahgunaan 1.096.666 data pengguna Facebook di Indonesia. “Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica,” tulis Kominfo.

Baca juga : Indonesia Urutan Ketiga Terbanyak Data Facebook yang Bocor

Pemerintah memberikan batas selambat-lambatnya tujuh hari kalender kepada Facebook untuk memenuhi permintaan tersebut.

Seperti diketahui, Facebook diterpa kabar negatif bahwa data penggunanya telah bocor ke tangan pihak lain. Menurut hasil penulurusan Facebook, sekitar 87 juta data pengguna telah disalahgunakan. Indonesia menempati peringkat ketiga jumlah data tertinggi yang disalahgunakan.

(way)