Serba serbi

Kominfo Minta Penjelasan Lanjutan ke Facebook

Teknologi

13 April 2018 14:31 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali meminta penjelasan kepada pihak Facebook terkait penyalahgunaan data yang terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 1 juta pengguna Facebook di Indonesia menjadi korban penyalahgunaan data yang bocor ke  Cambridge Analytica.

Dalam rilis yang diterima solotrust.com pada Jumat (13/4/2018), pihak Kominfo pada dasarnya memberikan apresiasi atas respon Facebook terkait surat peringatan yang diberikan sebelumnya.



Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui surat elektronik itu, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil, antara lain:

  1. Facebook telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya, walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo;
  2. Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica; dan
  3. Facebook telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Surat tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan kepada Menteri Kominfo Rudiantara dengan tembusan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Namun Kominfo menilai ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook, yaitu:

  1. Belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook yang membantu pengguna;
  2. Belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

“Kementerian Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau dicederainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab, di mana pun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia,” tulis Kominfo dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan penerapan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga tanpa hak dan menjamin terlindunginya data pribadi di dunia virtual.

“Tahapan sanksi telah dilakukan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna Facebook, Kementerian Kominfo telah menerapkan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada Kamis (05/04/ 2018),” jelas Kementerian Kominfo.

Peringatan lisan juga telah diberikan Rudiantara guna mengonfirmasi adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada 27, 28 dan 29 Maret 2018.

(way)